Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.
Menurut mazhab Hanafi, sholat Ied hukumnya wajib, sholat jumat juga fardlu dan wajib, maka keduanya tidak bisa menggantikan yang lain, maka keduanya tetap pada hukumnya. Sebagian ulama Hanafi mengatakan sholat Uid menjadi sunnah dan Jumat tetap fardlu. Imam Malik juga diriwayatkan mengatakan sholat Jumat tetap wajib.
Madzhab Syafii mengatakan keduanya tetap pada hukumnya asalnya, yaitu sunnah sholat Ied dan wajib Jumatan, akan tetap bagi mereka yang tinggal jauh dari masjid boleh tidak ikut sholat Jumat karena bisa memberatkan mereka. Pendapat ini memakai dalil riwayat Utsman bin Affan ra, dalam khutbahnya beliau berkata Wahai kaum muslimin, kalian menyaksikan dua id dalam satu hari, barang siapa dari penduduk desa Aliyah (desa sebelah timur Madina) yang ingin sholat Jumat bersama kami maka sholatlah, barangsiapa tidak ingin maka silahkan. [Bukhari]
Madzhab Hanbali mengatakan, ketika Jumat di hari raya, maka masyarakat boleh tidak sholat Jumat, namun bagi imam tetap wajib mendirikan sholat Jumat untuk mengantisipasi masyarakat yang ingin melaksanakannya. Pendapat ini dilandaskan pada hadist riwayat Abu Hurairah ra, yang artinya, "Rasulullah saw melakukan shalat Ied dan memberi keringanan dalam shalat Jum'at, beliau bersabda: 'Barangsiapa ingin shalat Jum'at, maka shalatlah. Dan sesungguhnya kita telah berjama'ah (fa inna mujammi`un)'."(H.R. Turmudzi)
Nampaknya mengkombinasikan pendapat Syafii dan Hanbali adalah pendapat yang bijaksana, yaitu pengurus masjid tetap mendirikan sholat Jumat, adapun jamaah maka mereka boleh tidak ikut sholat Jumat kalau repot. Namun masyarakat yang tempat tinggalnya di sekitar masjida, tentu tidak ada alasan untuk tidak ikut sholat Jumat. Wallahu 'alam
M. Niam Dari berbagai sumber
http://www.igl-farm.com/